Talak Yang Tidak Sah
Syarat ini maksudnya adalah antara pasangan tersebut memiliki hubungan perkawinan yang sah.
Talak yang tidak sah. Meski secara agama memang hal tersebut dianggap sah namun ternyata perlu diketahui lebih dalam bahwa tidak semua talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya sah dari segi fikih perceraian di agama islam. Bagi talak yang dijatuhkan oleh suami diluar pengadilan agama hanya berlaku dan sah di hukum agama saja tetapi belum sah menurut hukum di negara indonesia karena talak tidak dilakukan di pengadilan agama. Talak yang tidak sah.
Yang mentalak adalah benar benar suami yang sah. Baik itu talak 1 2 maupun 3. Oleh karena itu talak yang dilakukan diluar pengadilan agama masih membuat ikatan pernikahan sepasang suami istri belum putus secara hukumnya.
Misalnya suami berkata kamu saya talak maka jatuh talak 1 dst. Talak dalam pernikahan yang tidak sah seandainya memang tidak sah tetap berlaku. Apabila tidak maka kalimat ini adalah janji yang tidak terjadi apa apa.
Menurut nasrullah akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah. Perkataan talak pisah atau cerai tidak terjadi atau tidak sah apabla diucapkan dalam kondisi dan situasi berikut. Diucapkan dalam kalimat yang bermakna masa yang akan datang future tense zaman mustaqbal talak dalam future tense masa akan datang tidak terjadi kalimat talak atau cerai yang menunjukkan waktu masa depan inggris.
Talak yang diucapkan dalam kalimat tanya hukumnya tidak sah alias tidak terjadi al khatib as syarbini dalam mughnil muhtaj ila makrifati alfadz al minhaj 3 302 menyatakan. Seandainya tidak ada nikah lalu dikatakan saya mentalakmu seperti ini termasuk talak yang tidak sah. Karena dalam pernikahan tersebut walaupun tidak sah tapi suami meyakini keabsahannya.
Dalam artikel akibat hukum talak di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara indonesia karena tidak dilakukan di pengadilan agama. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya talak adalah harus berasal dari keinginan suami sendiri. 26shares 10facebook 5twitter 0google 11linkedin dalam artikel sebelumnya kami sudah pernah membahas mengenai keabsahan pengucapan talak di luar pengadilan.
Ada banyak penjelasan yang bisa kita pelajari tentang macam macam talak baik talak yang tidak sah menurut islam hingga syarat sah talak cerai yang bisa dilakukan oleh suami termasuk juga dengan syarat batalnya talak. Dalam ketentuan syara jika seseorang dipaksa untuk kufur dan ia benar benar tidak bisa menghindari darinya maka ia boleh melakukannya dan tidak berdosa. Sedangkan mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar pengadilan agama menurut nasrullah nasution s h.